WEBSITE

Jumat, 22 Desember 2017

HUKUM ISLAM

 1. Mukallaf
    Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan Allah.
2. Hukum-hukum Islam
    Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. 
         Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
a. Wajib 'ain atau Fardhu 'ain; yaitu suatu perkara yang mesti dikerjakan atau wajib dikerjakan oleh semua orang muslim yang mukallaf sendiri tidak bisa di wakilkan kepada orang lain, seperti shalat yang lima waktu,puasa dan lain sebagainya.
b. Wajib kifayah atau Fardhu kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruh manusia jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayat dan menguburkannya.   
2. Sunah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. 
         Sunah dibagi menjadi dua: 
a. Sunah mu'akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, makan sahur, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b. Sunah ghairu mu'akkad; yaitu sunah biasa seperti memanjangkan jenggot bagi laki-laki mukallaf dan makan sirih, merokok, minum teh, minum kopi,bersugi,bersiwak,makan nasi beserta lauk pauknya,menggosok gigi pakai odol dan lain sebagainya.    
3. Haram; yaitu suatu perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat Dosa,seperti minum-minuman keras, berdusta, berjudi, berzina, mencuri, korupsi, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa ,dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti ngilang suntuk dengan main Facebook.dan lain sebagainya.
5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. seperti nonton bioskop, dan nonton bola dan lain sebagainya.
3. Syarat dan Rukun
1. Syarat, Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
2. Rukun, Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat, Tegasnya shalat tampa fatihah tidak sah.jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Sah, Sah artinya cukup syarat dan rukunnya dan betul atau sudah benar.
4. Batal, Batal artinya tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak betul atau belum benar. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak Sah. atau dianggap batal.seperti mengharamkan rokok,Fatwa mengharamkan rokok itu Batal,karena Allah dan RasulNya menghalalkan rokok.Manusia dan Jin serta Alien diseluruh Alam Semesta boleh tidak merokok,boleh membuat aturan dan larangan merokok tapi rokok itu bukanlah sesuatu yang Haram.merokok itu adalah Sunah ghairu mu'akkad; yaitu sunah biasa apabila dikerjakan mendapat pahala disisi Allah dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

1 komentar:

Featured Post

PENGGALANG DANA

 Account Penggalang Dana ini sengaja kami buat agar anda para pengguna Bitcoin bisa memberi donasi.kami sudah mendorong para tokoh semua...